http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=9904062

Monday 2 September 2013

KARTU KREDIT BANK MANDIRI MEMENUHI KETETAPAN ATURAN BANK INDONESIA (BI) 
Perubahan Diterapkan pada Kartu Kredit Bank Mandiri Per Tanggal 05 Juni 2013
  1. Denda keterlambatan yang sebelumnya fix di angka Rp. 75rb berubah menjadi 3% dari total tagihan dan maksimum Rp.150rb
  2. Kartu Tambahan tidak dikenakan bunga
  3. Denda Keterlambatan tidak dkenakan apabila nasabah melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur
  4. Denda Keterlambatan dihentikan apabila kartu kredit digolongkan macet (Call 5)
  5. Bunga dihitung dari tanggal Pembukuan
  6. Bunga, Denda dan Biaya (tidak berlaku Bunga berbunga)
  7. Tagihan berjalan TIDAK dikenakan Bunga

Hal-Hal yang menyebabkan Pemilik Kartu (cardholder) terkena bunga :
  1. Pembayaran melewati tanggal jatuh tempo
  2. Pembayaran Minimum atau sebagian
  3. Pembayaran Kurang dari minimum
  4. Tidak melakukan Pembayaran
  5. Adanya transaksi penarikan Uang Tunai

Dengan segala kemudahan yang diberikan, apa masih ragu untuk apply mandiri kartu kredit? tunggu apalagi APPLY NOW !!!

No comments:

Post a Comment

Total Pageviews