Perubahan Diterapkan pada Kartu Kredit Bank Mandiri Per Tanggal 05 Juni 2013
- Denda keterlambatan yang sebelumnya fix di angka Rp. 75rb berubah menjadi 3% dari total tagihan dan maksimum Rp.150rb
- Kartu Tambahan tidak dikenakan bunga
- Denda Keterlambatan tidak dkenakan apabila nasabah melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur
- Denda Keterlambatan dihentikan apabila kartu kredit digolongkan macet (Call 5)
- Bunga dihitung dari tanggal Pembukuan
- Bunga, Denda dan Biaya (tidak berlaku Bunga berbunga)
- Tagihan berjalan TIDAK dikenakan Bunga
Hal-Hal yang menyebabkan Pemilik Kartu (cardholder) terkena bunga :
- Pembayaran melewati tanggal jatuh tempo
- Pembayaran Minimum atau sebagian
- Pembayaran Kurang dari minimum
- Tidak melakukan Pembayaran
- Adanya transaksi penarikan Uang Tunai
Dengan segala kemudahan yang diberikan, apa masih ragu untuk apply mandiri kartu kredit? tunggu apalagi APPLY NOW !!!
No comments:
Post a Comment